Gedung BCL (BUMDES CAHAYA LAHAMU), Kamis, 16 Februari 2023, di datangi Tim KPK RI. Kedatangan Tim KPK RI dalam rangka melakukan Penilaian ( Self Assessment ) atas terpilihnya Desa Lamahu Kec. Bulango Selatan sebagai Desa Anti Korupsi untuk Tahun 2023. Penilaian Desa Anti Korupsi dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, beranggotakan Frismount Wongso, Bunga Ubaidiyah, Febryan Kelana. Desa Anti Korupsi merupakan Program Nawacita, “MEMBANGUN DARI PINGGIRAN DESA”. Program Desa Anti korupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Program ini dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Di mana Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dinilai berperan penting dalam upaya pencegahan Korupsi.
Kegiatan ini di hadiri Oleh KPK RI, SEKDA, Inspektur, dan Kepala Dinas PMDESA Bone Bolango. Dalam sambutannya SEKDA Bone Bolango, sangat mengapresiasi kegiatan ini dalam rangka mencegah adanya Tindak Pidana Korupsi dari Desa. Selanjutnya, Frismount Wongso memberikan Paparan tentang Tujuan dari Desa Anti Korupsi. Program Desa Antikorupsi dibentuk untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari sebuah desa. Harapannya, berawal dari desa akan terwujud negara Indonesia bebas dari korupsi, dengan pelibatan peran serta masyarakat, dengan harapan melalui program desa antikorupsi ini. Membentuk Karakter Sosial Masyarakat Indonesia yang Berintegritas melalui Desa Antikorupsi. Untuk Menjadi Desa Anti Korupsi setidaknya harus memenuhi 5 komponen yang meliputi : 1. Penguatan Tatalaksana Pemerintahan, 2. Penguatan Pelaksanaan, , 3. Penguatan Pelayanan Publik, 4. Partisipasi Masyarakat, 5. Kearifan Lokal Dalam Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi. Kegiatan ini diakhiri dengan Peninjauan Lamahu Command Center. (Kf)
Previous
Next
0



