Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR), berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 54 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Sidang MPTPTGR dilaksanakan selama  2 hari, sejak tanggal 9 dan 10 November 2022, di Ruang Rapat Bappeda Litbang Kab. Bone Bolango. Kegiatan ini, menghadirkan Para Tertuntut dari Anggota DPRD Kab. Bone Bolango, ASN, Pihak Ketiga atas Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Gorontalo, BPKP Perwakilan Gorontalo, dan Inspektorat Bone Bolango selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP)..// (Kf)



